Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Deretan Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung Selama 2020 di Kalteng
27 Desember 2020 14:27 WIB
Polisi: Setiap Pelaku Selalu Mengakui Khilaf Usai Ditangkap

ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur termasuk tindakan pidana yang cukup menonjol di Provinsi Kalimantan Tengah selama tahun 2020. Pelakunya ada yang ayah kandung, ayah tiri dan sejumlah orang dekat korban lainnya.
ADVERTISEMENT
Berikut deretan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung di Bumi Tambun Bungai dan berhasil dihimpun awak media;
1. Seorang Ayah di Murung Raya Hamili Anak Kandung dan Bunuh Bayinya
Pada Januari 2020 lalu, warga Kalimantan Tengah dihebohkan dengan pengungkapan kasus kejahatan seksual dan kemanusiaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap keturunannya sendiri.
Pria bernama Robendi (43) yang sudah lama bercerai dengan istrinya tersebut menjalin hubungan terlarang dengan anak kandungnya. Hubungan terlarang tersebut dikarunia 3 anak, namun 2 orangnya dibunuh.
Dalam jumpa pers, pelaku mengakui jika dirinya telah membunuh 2 dari 3 bayi hasil persetubuhan terlarangnya dengan anak kandungnya.
"Jadi anak saya hamil pertama dan melahirkan bayi pertama dari hasil persetubuhan kami berdua berselang 2 hari setalah dilahirkan bayi tersebut saya bunuh. Hamil kembali untuk kedua kalinya anak saya hingga saat ini anak itu masih hidup,. Sedangkan hamil yang ketiga kalinya juga saya bunuh," kata pelaku.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anak kandung hasil pernikahannya dengan istri sah dan merupakan ibu dari bayi-bayi yang dibunuh tersebut sudah meninggal dunia karena pendarahan usai melahirkan. Jenazahnya dikubur sendiri tanpa diketahui oleh warga sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Murung Raya, terdapat 3 korban yang dibunuh oleh pelaku sejak tahun 2000. Korban pertama merupakan hasil perkawinan dengan istri sah yang sudah cerai. Korban kedua dan ketiga merupakan hasil hubungan terlarang dengan anak kandung.
"Ketika dirinya masih beristri dirinya memiliki 3 anak namun anak pertama bersama istrinya juga telah dibunuhnya pada 2000 lalu, sedangkan 2 korban lainnya yakni bayi hasil persetubuhan dari anak kandung nomor duanya," ujar Kapolres Mura AKBP Dharmeswara.
Terhadap polisi, pelaku mengakui pembunuhan yang dilakukan terhadap 3 korban dengan alasan kesal. Para korban sering menangis atau rewel.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya kasus ini ketika anak kandung pelaku secara diam-diam melarikan diri dari Desa Batu Karang dan melaporkan kejadian ke kantor polisi. Setelah mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap.
“Pelaku Robendi dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara, karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun,” terangnya.
2. Seorang Ayah di Kotim Berulang Kali Setubuhi Anak Kandungnya
Pada bulan Oktober 2020, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya. Aksi bejat pelaku berinisial STR tersebut sudah dilakukan sejak darah dagingnya berusia 11 tahun hinga 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Korban yang tinggal seorang diri di kontrakan karena sedang berpendidikan menjadi peluang bagi pelaku untuk selalu datang mengunjungi. Dalam kunjungan tersebut ternyata sudah terdapat niat buruk untuk memaksa korban melayani napsu bejatnya.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan dalam melampiaskan napsunya, pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap anaknya. Bahkan jika kejahatan tersebut dilaporkan pelaku nekat memisahkan anaknya dari keluarganya.
Merasa terus diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pelaku dan tidak tahan dengan kondisi yang dialami, korban yang merupakan seorang pelajar tersebut akhirnya melaporkan kasus persetubuhan ke pamannya. Usai dikisahkan oleh korban, pamannya langsung melayangkan laporan ke Polres Kotim pada 5 Oktober 2020 lalu.
Saat ini korban sudah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2), ayat (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) UU.RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan bisa ditambah sepertiganya karena pelaku adalah merupakan orang tua kandung korban.
3. Perut Membesar, Remaja Putri di Seruyan Ternyata Hamil dengan Ayah Kandungnya
ADVERTISEMENT
Polres Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak oleh ayah kandungnya, 29 November 2020.
Persetubuhan oleh pria berinisial AH(40) terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2019 hingga Juni 2020. Incest yang dilakukan tersebut selalu dengan paksaan dan rayuan.
"Pelaku menjanjikan sejumlah uang dan barang kepada korban lalu melampiaskan napsu bejatnya. Selain itu juga ia memaksa korban untuk bisa melampiaskan napsunya," terang Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono.
Terbongkarnya kasus ini, ketika ibu korban atau istri pelaku mencurigai adanya perubahan pada kondisi fisik anak perempuanya. Perutnya mulai membesar.
"Sambil menangis, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia dihamili oleh ayahnya," ujarnya.
Mendengar pengakuan anaknya, istri pelaku lalu memberitahukan kepada saudaranya hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi.
ADVERTISEMENT
"Saat ditangkap pelaku mengakui dia khilaf. Kita melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Terhadap semua kasus pemerkosaan terhadap anak kandung, polisi tidak hanya melakukan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memberikan pendampingan terhadap korban.