Diduga Ilegal, Ribuan Kayu Log di Kalteng Disegel Dinas Kehutanan

Konten Media Partner
6 September 2021 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat meninjau ribuan kayu log yang diduga ilegal di Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya. (FOTO: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat meninjau ribuan kayu log yang diduga ilegal di Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya. (FOTO: Antara)
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Dugaan pemalakan hutan secara ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah mulai terungkap. Kali ini, Dinas Kehutanan Provinsi berhasil mengamankan ribuan batang kayu log yang diduga ilegal. Kayu milik PT Hutan Produksi Lestari tersebut akan dibawa keluar Kalteng.
ADVERTISEMENT
Selain penyegelan yang di pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya, tim Dishut Kalteng juga akan melakukan secara selektif terkait kepemilikan dokumen.
"Kami akan memeriksa dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik di atas tongkang dan di tebing belum diizinkan 'loading'," tegas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Senin, (6/9).
Dalam peninjauan ke lokasi penyegelan, Gubernur Kalteng Sugianto didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo serta Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto mengatakan terdapat sejumlah dokumen yang diduga tidak memiliki barcode.
"Dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah. Namun sejumlah dokumen yang diperiksa itu, diduga ada yang tidak sesuai barcodenya," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Intinya kami mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada. Ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” tambahnya tegas.
Sementara itu, Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto menambahkan, kayu log tersebut berasal dari perizinan HTI yang memang SK-nya sah, namun dalam perjalanan bukan berarti legal semuanya.
"Ada beberapa hal yang nantinya dilanjutkan ke pemeriksaan. Contohnya kayu ini ada beberapa yang mungkin tidak sesuai dengan barcodenya, seperti tertulis 1,3 m³, ternyata dicek ada 2 m³, umpamanya begitu," paparnya.
Hal ini administratif, sehingga para petugas akan mengecek dan menuntaskan, sehingga ada denda tentunya. Ini sebagai upaya penertiban supaya kayu yang keluar dari Kalteng memang memiliki legalitas yang benar-benar bisa dipastikan.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang diperiksa ini, kalau yang ada di kapal kurang lebih sekitar 3 ribu m³ ya, dengan batang lebih kurang seribuan dan lainnya," ungkapnya.