Konten Media Partner

Dinas Perikanan Kobar Dorong Nelayan Terdaftar Asuransi dan Jaminan Hari Tua

14 Juli 2022 9:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan klaim asuransi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada keluarga nelayanan yang telah terdaftar asuransi. Penyerahan dilakukan di Desa Teluk Bogam, Rabu (13/7/2022). Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan klaim asuransi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada keluarga nelayanan yang telah terdaftar asuransi. Penyerahan dilakukan di Desa Teluk Bogam, Rabu (13/7/2022). Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Perikanan (Diskan) Kotawaringin Barat (Barat) terus berupaya mendorong para nelayan lokal agar memiliki asuransi dan jaminan hari tua sebagi bentuk perlindungan dan keselamatan saat menjalankan aktivitas penangkapan ikan
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kepala Diskan Kobar, Hepy Kamis, saat menghadiri acara Sosialisasi dan Gerai Kepesertaan Nelayan pada Asuransi dan Jaminan Hari Tua Nelayan Tahun 2022 yang digelar Direktorat Perizinan dan Kenelayanan KKP RI di Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Rabu (14/7/2022)
Hepy mengatakan kegiatan asuransi nelayan merupakan salah satu wujud nyata implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam khususnya terkait kegiatan perlindungan nelayan.
Di Kobar, kurang lebih 200 orang nelayan tergabung dalam program asuransi ini secara mandiri. Bagi nelayan yang sudah terdaftar maka mendapat sejumlah keuntungan, salah satunya premi asuransi kematian dan kecelakaan kerja.
Kepala Dinas Perikanan Kobar Hepy Kamis saat menyampaikan sambutannya dalam acara Sosialisasi dan Gerai Kepesertaan Nelayan pada Asuransi dan Jaminan Hari Tua Nelayan Tahun 2022 yang digelar Direktorat Perizinan dan Kenelayanan KKP RI. Foto: iST/InfoPBUN
"Sampai dengan saat ini yang mandiri sudah ada kurang lebih 200 nelayan, karena program pemerintah terakhir itu tahun 2020 dari asuransi nelayan berkah dapat 1.300 nelayan, tapi itu sudah habis berlakunya tahun 2021"
ADVERTISEMENT
"Manfaat yang paling besar itu, contoh salah satunya nelayan yang ada di Desa Tanjung Putri. Dia sudah terdaftar di asuransi nelayan Jasindo, kemudian mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dan mendapat santunan Rp 200 juta. Sementara kalo meninggal biasa dapat santunan Rp10 juta," terang Hepy.
Untuk itu, pihaknya mengajak nelayan di Kobar baik nelayan laut, sungai dan danau yang belum terdaftar asuransi diimbau untuk segera mendaftarkan diri, agar mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.
"Salah satu kegiatan prioritas di perikanan yaitu perlindungan terhadap pelaku usaha perikanan agar setiap risiko kerja nelayan mendapat jaminan perlindungan dari negara," ucapnya.