Ditangkap di JNT Muara Teweh karena Tembakau Gorila, Kini Muhamad Rifai Disidang

Konten Media Partner
30 September 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhamad Rifai saat menjalani sidang secara online. (FOTO: Dokumen Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Muhamad Rifai saat menjalani sidang secara online. (FOTO: Dokumen Ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA-Publik Kalimantan Tengah umumnya dan Barito Utara khususnya tentu terlewatkan adanya informasi penangkapan terhadap salah seorang pecandu narkoba bernama Muhamad Rifai pada 13 Juni 2022 lalu di Kantor JNT Muara Teweh.
ADVERTISEMENT
Pria yang sedang menempuh pendidikan doktor atau S3 di salah satu Universitas di tanah air ini ditangkap saat sedang mengambil paket tembakau gorila di Kantor JNT Muara Teweh. Penangkapan itu dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Setelah beberapa bulan lalu diringkus, pria yang informasinya adalah asisten dosen di salah kampus di Bumi Tambun Bungai, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa hari lalu, Muhamad Rifai mengakui menggunakan narkotika sejak tahun 2019. Barang haram yang digunakan itu tak hanya tembakau gorilla, tetapi juga sabu-sabu.
“Sabu tidak bisa tidur, makanya saya menggunakan tembakau gorilla supaya bisa tidur,” ujar Rifai saat ditanya Ketua Majelis Hakim Achmad. Peten Sili.
ADVERTISEMENT
Saat dicecari pertanyaan oleh hakim terkait uang untuk pembelian sabu, Rifai mengatakan uang tersebut diperoleh dari upahnya sebagai asisten dosen dan juga diperoleh dari orang tua.
Selain itu, terkait pembelian tembakau gorilla sebanyak 2,73 gram yang akhirnya membuat langkahnya terhenti di di JNT Muara Teweh, Rifai mengatakan dirinya memesan barang haram tersebut melalui media sosial seharga Rp 475.000
Terhadap kasus penyalahgunaan narkoba ini, Rifai terjerat ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, berkaitan dengan sidang lanjutan terhadap terdakwa dengan agenda tuntutan, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Heru Setyadi mengatakan akan digelar pada 4 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
“Sidang dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Muhamad Rifai akan digelar minggu depan 4 Oktober 2022,” ujar Heru, Jumat (30/9).
Heru menambahkan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.