Ditemukan Tewas Gantung Diri, Seorang Warga Muara Teweh Ternyata Dibunuh

Konten Media Partner
8 Desember 2020 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Otak Pembunuhan Ternyata Mantan Kades yang Kecewa Kalah Pilkades

Salah satu pelaku pembunuhan saat diamankan oleh polisi. (Dokumen Polres Barito Utara)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pelaku pembunuhan saat diamankan oleh polisi. (Dokumen Polres Barito Utara)
ADVERTISEMENT
BARITO UTARA-Kasus kematian Rito Riadi (30) di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 12 Agustus 2020 lalu kini terungkap penyebabnya.Warga Desa Kamawen yang ditemukan tewas gantung diri ternyata dibunuh oleh lima orang pelaku.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus ini oleh pihak kepolisian setempat sejak adanya kejanggalan, dimana adanya ceceran darah yang tidak jauh dari rumah korban dan diperkuat dengan hasil otopsi beberapa waktu lalu.
“Sejak awal kami memang sudah mencurigai karena adanya bercak darah di toilet umum dan juga dipipa septi tank yang tidak jauh dari kediaman korban,” ujar Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, Selasa (8/12).
“Hasil otopsi yang dilakukan di RS dokter Doris Sylvanus Palangka Raya pada November 2020 juga menunjukkan bahwa terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tambahnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan informasi yang diperoleh, aparat Polres Barito Utara akhirnya berhasil menangkap 5 tersangka pada 4 Desember 2020. Mereka diantaranya IS (48 tahun), AJ (43 tahun), AM (24 tahun), WR (53 tahun) dan BT (53 tahun).
ADVERTISEMENT
“Yang menjadi otak pembunuhan terhadap korban adalah saudara IS yang merupakan mantan kades Kamawem. Motif pelaku lantaran dendam atau sakit hati, karena kalah dalam pemilihan Kepala Desa," terang Hendro. `
Terhadap polisi saat penyelidikan, para pelaku mengakui pembunuhan dilakukan pada 8 Agustus 2020 lalu saat korban dalam perjalanan pulang mengambil air. Saat itu korban dikeroyok hingga tewas.
"Jenazah korban sempat disembunyikan oleh para pelaku di dalam pondok mesin genset desa yang sudah lama tidak dipakai selama satu hari," katanya.
Setelah sehari disembunyikan, para pelaku akhirnya membawa jenazah korban ke rumahnya dan digantung agar bisa beralibi korban tewas karena bunuh diri.
"Dugaan kasus ini pembunuhan berencana, dan terhadap kelima tersangka, diancam 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," tutupnya.
ADVERTISEMENT