Dosen Universitas Palangka Raya Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 7:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pelecehan seksual saat dimintai keterangan di Polda Kalteng. (Foto: Humas Polda Kalteng)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pelecehan seksual saat dimintai keterangan di Polda Kalteng. (Foto: Humas Polda Kalteng)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswi UPR. PS adalah Ketua Program Studi Pendidikan Fisika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Penetapan tersangka ini setelah adanya pengaduan oleh beberapa mahasiswi UPR ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Setelah dilakukan gelar perkara maka Polda menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa malam (27/8).
Hendra melanjutkan, "Penyidik juga sudah memeriksa enam orang korban yang sekaligus dijadikan saksi dalam dugaan kasus ini. Kasus ini terus didalami oleh penyidik. Setidaknya sudah 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang sudah diperiksa dalam dugaan kasus pelecehan seksual oleh Ketua Program Studi Pendidikan Fisika, FKIP UPR."
Hendra menambahkan, jika masih ada korban yang lain silakan melaporkan ke kantor Ditreskrimum Polda Kalteng.
Sementara itu, Rektor UPR Andrie Elia Embang saat dikonfirmasi InfoPBUN, Rabu (28/8), mengaku akan menggelar konferensi pers di Kampus UPR pada hari Jumat (30/8) terkait dengan dugaan oknum dosen FKIP UPR Kalteng yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah diproses polisi, kami bentuk tim investigasi untuk penindakan dia selaku PNS, yang bersangkutan sudah di non-job-kan sejak adanya laporan tersebut," pungkasnya. (Joko Hardyono)