DPRD Kobar Sahkan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Konten Media Partner
8 November 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna ke-5 masa sidang III di ruang sidang DPRD Kobar bersama pihak eksekutif, Senin (7/11/2022). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna ke-5 masa sidang III di ruang sidang DPRD Kobar bersama pihak eksekutif, Senin (7/11/2022). Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang tersandung kasus perdata maupun pidana bakal mendapat bantuan hukum dari pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali usai rapat paripurna ke-5 masa sidang III di ruang sidang DPRD Kobar bersama pihak eksekutif, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan kebijakan baru tersebut tertulis dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini tengah diusulkan dan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Nantinya pembiayaan bantuan hukum untuk warga kurang mampu itu sepenuhnya ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten.
"Kita nanti akan bekerja sama dengan beberapa law firm untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kategori miskin di Kobar," ungkap Ketua DPRD Kobar.
Ia mengutarakan mekanisme persyaratan untuk mendapat bantuan hukum tersebut akan lebih spesifik diatur melalui perda, salah satunya memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
ADVERTISEMENT
"Karena selama ini masyarakat yang memiliki masalah dengan hukum, kebingungan harus mengadu kemana. Dalam raperda ini juga di bahas mengenai anggarannya," tutur dia.
Rusdi menjelaskan raperda bantuan hukum telah dibahas bersama pihak eksekutif sejak tanggal 31 Oktober hingga 4 November 2022.
"Pemkab Kobar nanti akan bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH)," imbuh dia.