DPRD Kobar Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ke Kemendagri

Konten Media Partner
11 April 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali (tengah), didampingi Bupati Nurhidayah dan Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin, usai penandatanganan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar masa jabatan 2017-2022. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUNInfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali (tengah), didampingi Bupati Nurhidayah dan Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin, usai penandatanganan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar masa jabatan 2017-2022. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUNInfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar masa jabatan 2017-2022, Senin (11/4/2022).
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kobar Rusdi Gozali dan Wakil Ketua I Mulyadin. Hadir pula dalam acara ini Bupati Kobar, Nurhidayah, serta unsur Forkopimda Kobar lainnya.
Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (Nurani), ditandai dengan penandatanganan oleh unsur pimpinan DPRD Kobar dan disaksikan seluruh peserta rapat yang dilaksanakan di aula setempat.
Menyikapi hal ini, Bupati Nurhidayah mengatakan, jabatan sebagai bupati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang. Ia berharap pengabdian, kebersamaan dan kinerja yang telah diberikan dapat diterima oleh masyarakat Kobar pada umumnya.
“Ibu sudah menyelesaikan tugas selama 5 tahun ini. Dan sesuai amanah konstitusi jabatan itu selama 5 tahun dan tentunya berproses lagi, ” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Bupati melanjutkan, banyak pembangunan yang sudah dilakukan selama kepemimpinan pasangan Nurani. Diharapkan pembangunan yang dilakukan bermanfaat untuk masyarakat.
"Ibu menerima dengan senang hati, mudahan-mudahan kinerja selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT dan kepada masyarakat ini lah yang bisa kami persembahkan," tutur Nurhidayah.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menegaskan, usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati ini merupakan amanat undang-undang.
Setelah selesai ditandatangani, selanjutnya usulan tersebut kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah, paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
"Ini sudah sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 dimana disebutkan pimpinan DPRD itu harus mengusulkan bupati yang akan berakhir masa jabatannya"
ADVERTISEMENT
"Kemudian ditegaskan oleh surat Kemendagri bahwa batas waktu paling lambat 30 hari surat usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati sudah sampai ke Kemendagri dan gubernur," ujar Rusdi Gozali.
Disamping surat usulan pemberhentian, sambung dia, berita acara paripurna dan risalah rapat juga akan disampaikan kepada kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Jadi harapan kita dalam minggu ini juga sudah akan dilayangkan kepada pemerintah pusat," pungkas Rusdi.