Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Kedua lelaki asal Banjarmasin tersebut bernama M. Fazrianoor (34) dan Ahamad Ridon (28). Kedua lelaki ini ditangkap disebuah Cafe Daun, ketika aparat kepolisian Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng sedang melaksankan giat patroli rutin.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1582211740/wnkqopftnlibmxx6rnss.jpg)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KAPUAS - Dua pemuda berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap oleh aparat Polres Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), saat asyik menikmati barang haram narkoba jenis sabu di Cafe Daun, di Jalan Pemuda, kilo meter 2,5, RT 14, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Rabu, (19/2/2020), sekitar pukul 19.40 WIB.
ADVERTISEMENT
Kedua lelaki asal Banjarmasin tersebut bernama M. Fazrianoor (34) dan Ahamad Ridon (28). Kedua lelaki ini ditangkap disebuah Cafe Daun, ketika aparat kepolisian kabupaten setempat sedang melaksankan giat patroli rutin.
Penangkapan tersebut bermula saat aparat kepolisian setempat patroli rutin melintas di Jalan Pemuda.
Dari sebuah mobil keluarlah seorang sosok lelaki dengan tingkah dan gerak gerik yang mencurigakan masuk ke sebuah cafe.
Lantaran curiga dengan gerak gerik seorang lelaki tersebut, aparat kepolisian setempat langsung masuk melakukan penggeledahan.
Setelah anggota melakukan penggeledahan ditemukan kedua pemuda asal Banjarmasin M. Fazrianoor (34) dan Ahamad Ridon (28) kedapatan sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan, 2 orang lelaki kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di cafe Daun bernama M. Fazrianoor (34), Warga Jalan Prona, Gg 001, Kasturi 01, RT. 019, RW. 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
"Dan Ahmad Ridon (28), Warga Jalan Kayu Tangi Simpang Tangga, RT. 037. RW 003, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin," ucapnya, Kamis,(20/02/2020) kepada awak media.
Guna kepentingan penyelidilkan lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,57 gram, plastik plus kristal, 1 buah pipet Kaca, 1 buah Mancis, 1 buah Bong Botol plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna hitam.
"1 buah Hp merk Samsung warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Alya warna putih dengan nomor polisi DA 1761 CH," papar Kasat Narkoba.
Kemudian terang dia, selanjutnya kedua orang tersangka dan barang bukti tersebut, telah dibawa dan diamankan pihak Polres Kapuas, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kedua orang tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Iptu Suherman.