Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Embat Dana Desa, 4 Aparat Desa dan 1 Pihak Ketiga di Kalteng Dibui
25 Juli 2020 19:59 WIB

ADVERTISEMENT
PURUK CAHU- 4 orang aparat Desa Dirung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya dan 1 orang pihak ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kejahatan korupsi, Jumat (24/7). Kelima tersangka tersebut diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih satu tahun akhirnya kita melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Kalteng, Rustianto, Sabtu (25/7).
"Mereka akan ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Mapolres Mura," tambahnya.
Ke-5 tersangka tersebut yakni inisial M selaku Kepala Desa, MP sebagai Sekretaris Desa, EK sebagai Bendahara Desa, D sebagai Wakil Ketua BPD dan Sup selaku pihak ketiga.
"Mereka terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan tanah Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di desa Olung Sirun, Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya," ujar Rustianto melalui WA.
Pengelolaan DD berjumlah Rp1.306.278.000, serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp848.065.00 terjadi pada tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT