Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Gambaran Titik Pemeriksaan Selama PSBB di Kota Palangka Raya, Kalteng
10 Mei 2020 16:39 WIB
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya telah memutuskan beberapa aturan dan juga sejumlah hal lain yang harus dipatuhi oleh masyarakat Palangka Raya dan sekitarnya selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB). Salah satu diantaranya ialah berkaitan dengan titik pemerikaaan.
ADVERTISEMENT
"Nanti ada dua titik utama yakni titik pemeriksaan dalam kota dan titik pemeriksaan luar kota" ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Minggu (10/5).
Titik pemeriksaan didalam Kota Palangka Raya terletak di Bundaran Besar, Bundaran Kecil, Bundaran Burung, dibawah jembatan Kahayan, Km 10 Tjilik Riwut dan Jalan Yosudarso Pos Apil Amaco," terang Jaladri.
Sementara itu titik pemeriksaan di luar kota terdiri dari pos Klampangan, Kecamatan Sebangau, pos Tumbang Rungan Pahandut Seberang dan pos Km 38 jalan Tjilik Riwut.
Setiap titik pemeriksaan, para petugas akan melakukan beberapa pengecekan seperti suhu tubuh, penggunaan masker, tujuan perjalanan dan beberapa aturan lainnya yang berkaitan dengan pencegahan penularan COVID-19 di Kota Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
"Untuk motor hanya boleh 1 orang, sedangkan R4 hanya boleh 50 persen dari jumlah kursi normal," terangnya.
Setiap titik pemeriksaan terdapat personel Kepolisian, Kodim, Dushub, Satpol PP dan Tim dari Dinkes. Semuanya secara bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Total personel sekitar 1100 orang," ujar Jaladri.
"Sangat diharapkan untuk semua masyarakat patuh terhadap setiap peraturan terkait PSBB yang akan berjalan mulai Senin (11/5) hingga 14 hari mendatang. Semuanya demi kebaikan bersama yakni memutus rantai penyebaran COVID-19," tambahnya berharap.