news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gara-gara Mabuk Arak, Pemuda Berusia 23 Tahun di Kobar Tega Perkosa Keponakan

Konten Media Partner
16 Maret 2023 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka HI (23) tertunduk lesu saat konferensi pers pengungkapan kasus ynag dilaksanakan oleh Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka HI (23) tertunduk lesu saat konferensi pers pengungkapan kasus ynag dilaksanakan oleh Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - Di bawah pengaruh minuman keras (Miras), seorang pemuda di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial HI tega memperkosa keponakannya sendiri yang sudah berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers pada Kamis (16/3) mengungkapkan peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (15/3) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres menceritakan pada saat kejadian korban kala itu tengah tertidur. Kemudian tersangka yang merupakan paman korban datang ke rumah korban dengan cara mengetuk jendela kamar korban.
Korban seketika kaget dan terbangun. Korban lalu membukakan pintu rumah bagian depan sehingga tersangka akhirnya masuk ke dalam.
Awalnya korban sudah curiga. Pasalnya, saat tersangka masuk ke dalam rumah tercium aroma Miras yang menyengat dari mulut tersangka.
Ketika korban kembali kamar, sang paman ternyata juga ikut masuk dan langsung merebahkan diri di atas kasur. Tersangka lalu memainkan HP korban dan mendapati foto syur korban bersama pacarnya tersimpan di galeri.
ADVERTISEMENT
Di saat yang bersamaan, paman bejat ini langsung mengajak korban untuk berhubungan intim. Korban pun menolak, sambil mengingatkan pelaku bahwa korban adalah keponakan tersangka.
Lantaran diancam foto tak senonoh itu akan disebar ke pihak keluarga lainnya, korban akhirnya merasa takut dan terpaksa mengikuti kemauan tersangka.
"Namun karena efek mabuk, tersangka pun langsung menarik paksa celana korban hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban"
"Dia (tersangka) mengancam akan menyebarkan foto itu ke pihak keluarga sehingga korban takut. Jadi korban ini keponakan kandung tersangka," beber Kapolres.
Mendapat perlakuan tak senonoh dari pamannya sendiri, korban lalu melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
"Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," imbuh AKBP Bayu Wicaksono.
ADVERTISEMENT