Gelapkan Uang Dealer Honda, Seorang Karyawan di Sampit, Kalteng, Dibekuk Polisi

KOTAWARINGIN TIMUR- Seorang karyawan CV Trio Motor di Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah diamankan oleh polisi. Pria berinisial YS tersebut diringkus karena menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 1,9 Miliar.
"Tersangka dipercayakan mengurus STNK motor para nasabah tetapi uang yang diberikan digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (31/8).
Menurut Abdoel, kasus penggelapan uang tersebut terungkap ketika ada nasabah yang komplain karena belum memiliki STNK meskipun sudah lama membeli motor dari dealer tersebut.
"Pihak perusahaan bingung karena disistem internal sudah terdata bahwa STNK nasabah sudah keluar atau diambil. Saat ditelusuri di kantor Samsat ternyata berkas nasabah tersebut belum dimasukan," ujar Kapolres.
Usai mengecek, pihak perusahaan mencurigai ada sesuatu yang tidak benar yang dilakukan oleh tersangka YS. Hal ini karena hanya tersangka-lah yang dipercayakan untuk mengurus STNK motor nasabah di wilayah Kotim dan Seruyan.
"Setelah dapat laporan kami langsung tindaklanjuti dan akhirnya menangkap pelaku di kediamannya," ujarnya.
"Saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolres.
