Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Karyawan PT Adira di Kalteng Ditangkap

Konten Media Partner
23 Februari 2021 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Barito Timur saat menggelar jumpa pers terkait kasus penggelapan uang nasabah oleh seorang karyawan PT Adira.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Barito Timur saat menggelar jumpa pers terkait kasus penggelapan uang nasabah oleh seorang karyawan PT Adira.
ADVERTISEMENT
TAMIANG LAYANG-Seorang karyawan PT Adira Dinamika Multifinance Tanjung Tabalong ditangkap atas kasus penggelapan uang 247 nasabah. Pria bernama Samsul Budi Rahmad (26) tersebut diamankan oleh Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan uang yang digelapkan oleh pelaku yang merupakan warga Barito Selatan tersebut merupakan uang angsuran kredit dari 247 nasabah.
"Total uang yang digelapkan senilai Rp 440.164.000," ujar Kapolres, Selasa (23/2).
Penggelapan uang angsuran nasabah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Maret hingga Agustus 2020. Uang digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
"Untuk mengelabui kejahatannya, pelaku membuat bukti penyetoran palsu yang dilaporkan kepada pihak perusahaan," terangnya.
Kejahatan pelaku terungkap ketika tim audit perusahaan menemukan adanya kejanggalan berupa tidak adanya uang setoran yang masuk ke rekening perusahaan.
Atas perbuatan pelaku, PT Adira yang diwakili Nawawi merasa dirugikan dan melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Barito Timur.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor statusnya dinaikkan sebagai tersangka, lalu pada tanggal 7 Januari 2021 pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Barito Timur," katanya.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 itu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tambahnya.