Kumparan Logo
Konten Media Partner

Gugus Tugas Kalteng Tunggu Surat Resmi Terkait Perubahan Beberapa Istilah Corona

InfoPBUNverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kalteng, Suyuti Syamsul.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kalteng, Suyuti Syamsul.

PALANGKA RAYA-Kementerian Kesehatan RI menghapus sejumlah istilah yang berkaitan dengan wabah COVID-19. Pergantian yang tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7) tersebut belum berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul saat dihubungi mengatakan pihaknya akan menyesuaikan penggunaan istilah-istilah tersebut.

"Otomatis akan kita sesuaikan, tetapi harus tunggu ada surat resmi," ujar Suyuti Syamsul saat dihubungi, Selasa (14/7).

"Tentunya nanti ada sosialisasi dan arahan dari pusat," tambah Suyuti yang juga Kadinkes Kalteng.

Sekadar informasi, sejumlah penggunaan istilah yang diganti antara lain Orang dalam Pemantauan(ODP), Pasien dalam Pengawasan(PDP) dan Orang Tanpa Gelaja(OTG).

Berdasarkan Kepmenkes, ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala.