Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Guru SMA di Kalteng Cabuli 10 Bocah Laki-laki di Bawah Umur
29 Oktober 2021 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PURUK CAHU-Kejahatan seksual terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini seorang pria tega mencabuli 10 bocah laki-laki dengan modus WiFi gratis.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial M(30) itu berprofesi sebagai seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Murung Raya.
Pengungkapan perilaku tak terpuji ini ketika adanya laporan dari sejumlah orang tua korban yang tak terima anaknya dicabuli pelaku. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang berstatus duda tersebut.
“Menurut hasil pemeriksaan, kejadian pencabulan terjadi pada bulan September 2021 lalu dan baru diketahui orang tua salah satu korban pada tanggal 18 Oktober lalu,” ujar Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Doni Ardi Syahputra, Jumat (29/10).
Kapolsek menerangkan awalnya kasus tersebut diketahui oleh salah seorang warga setempat yang memberitahukan kepada salah seorang dari orang tua korban. Setelah itu dikonfirmasi kepada korban ternyata benar.
ADVERTISEMENT
“Anak pelapor membenarkan dirinya menjadi korban pencabulan dan mengatakan ada korban lain yang turut juga dicabuli. Semua korban merupakan anak bawah umur,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek, menurut pengakuan tersangka dirinya sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada 10 orang bocah laki-laki, dan saat ini baru tujuh orang bersedia melaporkan diri sebagai korban.
“Modusnya pelaku mengimingi wifi gratis yang ada di rumah pelaku yang beralamat di Desa Batu Bua II. Setelah melakukan bujuk rayu akhirnya para korban dicabuli di rumah pelaku,” jelasnya.
Bentuk pencabulan sendiri menurut Kapolsek, korban dipaksa untuk melakukan oral seks oleh tersangka, dipaksa onani kemaluan korban oleh tersangka dan korban dipaksa untuk mengonani kemaluan tersangka.
“Pelaku mengaku perbuatan pencabulan dilakukannya untuk memenuhi hasrat seksnya karena terpengaruh dari media sosial yang banyak membagikan konten-konten yang bersifat pornografi. Sekarang pelaku kami titipkan di tahanan Polres Murung Raya,” demikian Kapolsek Laung Tuhup.
ADVERTISEMENT