Jual 1.425 Butir Obat Terlarang, Pria di Kalteng Pasang Banner Dilarang Utang

Konten Media Partner
26 Maret 2021 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penjualan obat terlarang bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Katingan.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penjualan obat terlarang bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Katingan.
ADVERTISEMENT
KASONGAN- Seorang pria paruh baya yang menjual ribuan butir obat terlarang di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap polisi, Kamis (25/3).
ADVERTISEMENT
Pria berinisial Ar atau yang dikerap disapa mang Amran tersebut diringkus lantaran diketahui menjual obat yang mengandung Carisoprodol.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto mengatakan pelaku ditangkap di salah satu kontrakan di Jalan Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama.
"Yang bersangkutan adalah penjual obat terlarang yang mengandung Carisoprodol," ujar Andri.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual obat terlarang yang sudah tidak diperbolehkan untuk diedar.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti 1.425 butir obat yang mengandung Carisoprodol, uang tunai berjumlah Rp 1.3 juta dan satu ponsel samsung serta sebuah toples," ujar Kasat.
Selain sejumlah barang bukti yang diamankan, petugas juga menemukan sejumlah kardus dan spanduk banner yang terpajang di sekitar lokasi penjualan obat terlarang. Pada lembaran kardus dan banner tersebut bertuliskan sejumlah informasi terkait harga barang terlarang yang naik dan juga permintaan kepada pembeli untuk tidak berhutang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini agak unik. Waktu di TKP kita menemukan beberapa lembaran kardus dan juga banner yang bertuliskan harga naik dan permintaan kepada pembeli untuk tidak boleh utang," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika