Jual Sabu, Wanita Paruh Baya di Kalteng Diringkus Polisi

Konten Media Partner
2 Juni 2021 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,80 gram dan gawai merek nokia untuk melakukan transaksi jual beli tersebut.

NG (62 th) warga Desa Sungai Pakit RT. 10 RW. 03 Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.
zoom-in-whitePerbesar
NG (62 th) warga Desa Sungai Pakit RT. 10 RW. 03 Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN,KOTAWARINGIN BARAT - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng kembali berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba terhadap seorang wanita yang berinisial NG (62 th) warga Desa Sungai Pakit RT. 10 RW. 03 Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.
Ia menjelaskan, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu diwarung milik terlapor di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT. 17 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar.
"Dan berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada didalam rumah (TKP) tersebut kemudian target (terlapor) langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar dan saat terlapor diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan 1 (satu) buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra) dan setelah di buka terdapat 18 (delapan belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,80 gram kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Putih danbarang -barang tersebut diakui milik terlapir selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” jelas Nasir.
ADVERTISEMENT
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.