Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kasasi Ditolak, Ini Nasib Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie
20 Januari 2020 22:47 WIB
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Mimpi menghirup udara bebas dan berkeinginan lolos dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dilakukan mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie pupus. Koruptor uang kas daerah sebesar 100 miliar tersebut ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli saat dihubungi awak media mengatakan jika vonis MA itu tentunya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebelumnya.
"Iya, kami sudah menerima putusannya. Sidangnya tanggal 2 Desember kemarin. Hasil putusannya itu menolak permohonan kasasi dari terdakwa," ujar Zulkifli, Senin (20/01).
Ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka suami Farida Yeni tersebut diharuskan menjalani putusan Pengadilan Tinggi yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu.
"Intinya, putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Jadi terdakwa harus menjalani hukuman itu nantinya," pungkasnya.
Sekedar informasi, Ahmad Yantenglie didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp 100 miliar. Dalam kasus itu majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Yantenglie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,77 miliar, yang apabila tidak terbayar maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 6 tahun.
Tidak terima dengan putusan itu, Yantenglie memutuskan banding melalui Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Namun di Pengadilan Tinggi Yantenglie divonis dengan hukuman yang lebih berat.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Yantenglie dengan hukuman 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Yantenglie juga harus membayar uang pengganti Rp 30,582 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan dipidana penjara selama 8 tahun.
Tidak hanya itu, majelis hakim pun memutus untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik. Dan hukuman tersebut harus dijalani terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
ADVERTISEMENT