Kasus Corona Turun Drastis, Palangka Raya Tetap Terapkan PPKM Level 3

Konten Media Partner
5 Oktober 2021 17:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA-Kasus positif corona di Kota Palangka Raya belakangan ini terus menurun. Akan tetapi penerapan PPKM tetap level tiga.
ADVERTISEMENT
Penerapan PPKM level tiga ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2,3 dan 4. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.
"Sesuai Innstruksi Mendagri 48/2021 kita masih PPKM Level 3. Aturan dalam kegiatan dan batasan aktivitas tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya," ujar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (5/10).
Fairid mengatakan, penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindak lanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga setempat.
Untuk wilayah Kalteng PPKM Level 3 juga berlaku di Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Pulang Pisau.
Sedangkan untuk Level 2 berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur
ADVERTISEMENT