Konten Media Partner

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Desa Pasir Panjang Diringkus Polisi

5 Maret 2020 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengedar sabu saat diringkus anggota Satres Narkoba Polres Kobar. (Foto: HHums Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar sabu saat diringkus anggota Satres Narkoba Polres Kobar. (Foto: HHums Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, RK (52) warga Jalan Pramuka, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diringkus Satres Narkoba Polres Kobar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menuturkan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pelita, Desa Pasir Panjang, Rabu (4/3) sekitar pukul 18.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
"Menindaklanjuti info tersebut, anggota Satres Narkoba kemudian segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud," ujar Dharma, Kamis (5/3).
Dharma meneruskan, pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor polisi tersebut kemudian dihentikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kobar.
"Saat dilakukan penggeledahan, dalam saku kanan jaket RK ditemukan 1 paket sabu yang dililit plaster coklat dengan berat kotor 50,41 gram," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Kantor Satres Narkoba Polres Kobar dan menjalani pemeriksaan terkait kasusnya oleh penyidik," pungkasnya.