Konten Media Partner

Kejari Kobar Jalin MoU Penanganan Hukum dengan PT Pelindo III Bumiharjo

15 Februari 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun dengan General Manager PT Pelindo III Cabang Bumiharjo, Kumai, Rio Dwi Santoso Jalin MoU Penanganan Hukum. Foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun dengan General Manager PT Pelindo III Cabang Bumiharjo, Kumai, Rio Dwi Santoso Jalin MoU Penanganan Hukum. Foto: IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) Makrun jalin penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Bumiharjo Kumai, di lantai 2 Terminal Penumpang, Pelabuhan Kumai, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun dengan General Manager PT Pelindo III Cabang Bumiharjo, Kumai, Rio Dwi Santoso Penandatanganan ini juga merupakan perpanjangan atas MoU sebelumnya yang telah berakhir pada bulan November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun berpesan, bahwa yang terpenting dari pelaksanaan MoU ini adalah tindak lanjut berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Pelindo III (Persero) Cabang Bumiharjo kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
"Sesuai dengan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN sesuai yang digariskan oleh Undang-Undang dan berharap agar kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik ke depannya," ujar Makrun.
Sementara itu, General Manager PT. Pelindo III (Persero) Cabang Bumiharjo, Rio Dwi Santoso, mengatakan bahwa permohonannya kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dapat membantu PT. Pelindo III (Persero) Cabang Bumiharjo dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN yang dihadapi oleh PT. Pelindo III (Persero) Cabang Bumiharjo baik secara litigasi maupun non litigasi.
ADVERTISEMENT
"Khususnya dalam kaitannya dengan penyelamatan aset negara yang dikelola oleh PT. Pelindo III (Persero) Cabang Bumiharjo," kata Rio.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, selanjutnya Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dan siap memberikan bantuan hukum kepada PT. Pelindo III (Persero) dalam menghadapi gugatan TUN yang dilayangkan oleh PT. Kapuas Prima Coal, Tbk di mana posisi/kedudukan PT. Pelindo III (Persero) adalah sebagai Tergugat II Intervensi.