Kerap Jadi Kendala Legalisasi Aset, Perda RTRW Kobar Bakal Direvisi

Konten Media Partner
11 April 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUNInfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUNInfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, untuk peninjauan RTRW dapat dilakukan per lima tahun sekali sejak tanggal disahkannya RTRW tersebut. Selama kurun waktu itu dinilai tentu banyak perubahan yang terjadi di masyarakat.
"Kita sudah melakukan rapat-rapat kecil dengan stakeholder terkait, dan kita tahun 2022 ini menyiapkan rencana perubahan atas tata ruang wilayah kabupaten Kotawaringin Barat," ungkap Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali, Senin (11/42022).
Pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi wilayah mana saja yang mengalami perubahan peruntukan, sesuai dengan kondisi riil yang ada di lapangan.
"Jadi mulai nih mana yang dulu kita tetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan, kalo ini tidak sesuai mungkin sudah berubah dengan perkembangan zaman akan kita alihkan sesuai dengan pemanfaatannya di masyarakat," beber dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak bisa kita paksakan, ini tata ruang kita untuk kawasan hijau (RTH) gak bisa. Jadi kalo memang sudah berubah jadi kawasan permukiman ya sudah harus kita rubah," sambung Ketua DPRD Kobar.
Rusdi Gozali menambahkan, revisi ini merupakan tugas dari pemerintah daerah, sehingga dinas terkait diminta mulai melakukan penyusunan atas kaji ulang RTRW, sebelum disahkan pada tahun 2023.
"Karena itu menjadi domain pemerintah daerah. Dan kita sesuai dengan tata waktu 2023 akan segera diusulkan. Jadi pemda mengusulkan kepada DPRD untuk kita lakukan revisi atas Perda tata ruang Kotawaringin Barat," tukas Politisi Fraksi Golkar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyak masyarakat Kobar yang tidak bisa melakukan legalisasi aset dan pemecahan sertifikat tanah akibat terbentur dengan aturan yang ada di dalam Perda RTRW tersebut.
ADVERTISEMENT
Persoalan yang kerap dijumpai, di antaranya aturan sempadan sungai dan pantai khusus di wilayah permukiman, disusul status ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan pertanian tidak pada tempatnya.