Kerumunan Rebut Kupon Vaksin di Palangka Raya Dibubarkan Polisi

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berjubel saat antre mendaftar vaksinasi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (4/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjubel saat antre mendaftar vaksinasi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (4/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Antusias masyarakat untuk mendapakan vaksin COVID-19 terus meningkat belakangan ini. Keinginan masyarakat untuk meningkatkan imun tubuh yang tak terbendung itu akhirnya memunculkan kerumunan yang sebenarnya dilarang.
ADVERTISEMENT
Salah satu kerumunan warga untuk mendapatkan kupon vaksin terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (5/8). Kegiatan vaksinasi yang digelar oleh Polda Kalteng dalam rangka HUT RI tersebut sempat melanggar protokol kesehatan, namun berhasil dibubarkan oleh polisi.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro mengatakan kerumunan tersebut terjadi karena banyak warga yang mengantre untuk mendapatkan kupon vaksin. Pada hal pihak keamanan sudah menghimbau dan memberikan arahan untuk mematuhi prokes.
"Karena banyaknya warga yang mengantre. Itu berlangsung sebentar saja mas, sudah kita bubarkan dan rapikan," ujar Kabid Humas via WA.
Menurut Eko, sejak awal panitia sudah menberikan arahan untuk tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
"Panitia dari awal sudag menyampaikan melalui pengeras suara kepada warga agar jaga jarak, tidak berkerumun dan pake masker. Tapimasih ada warga yang tidak tertib," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui bahwa pada Rabu 4 Agustus 2021, Polres Barito Utara telah menetapkan satu tersangka terkait kerumunan dangdutan di Desa Lemo II yang sempat viral dimedia sosial. Kini penanggungjawab acara itu sudah diamankan oleh polisi dan diproses secara hukum.