Kesal Diputuskan, Mahasiswa di Kalteng Sebar Video Porno Mantan Pacarnya

Konten Media Partner
4 Juli 2020 21:07 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyebaran video porno.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyebaran video porno.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BARITO UTARA- Seorang pria berinisial RS di Kabupaten Barito Utara harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat karena menyebar video tidak senonoh mantan pacarnya.
ADVERTISEMENT
Penyebaran video porno melalui media sosial jenis instagram pada Mei 2020 tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal karena diputusin oleh korban yang merupakan mantan pacaranya.
"Iya betul ada seorang pelaku yang diamankan karena menyebarkan video mesum pacarnya," ujar Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma saat dihubungi, Sabtu (4/7).
Video yang disebar tersebut diambil pada Maret 2020 di kontrakan milik korban. Saat itu keduanya masih berpacaran dan berstatus mahasiswa.
"Motifnya ya karena sakit hati diputus sama korban," ujar Kapolres.
Penyebaran video tersebut mengundang kekesalan dari pihak keluarga korban. Ayah korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian setempat.
"Atas laporan korban melalui ayahnya akhirnya kami proses dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Pelaku yang adalah mahasiswa d isalah satu Perguruan Tinggi di Banjarmasin tersebut diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (4/7).
ADVERTISEMENT
"Selain pelaku, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan yakni Hp merk Oppo milik korban, Hp merk Realme milik pelaku dan Hp Nokia milik salah seorang saksi," jelasnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 29 Jo, Pasal 4 ayat(1) dan pasal 45 ayat (1) Jo dan pasal 27 ayat(1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)