KIR Mati, 2 Mobil Dinas di Palangka Raya Ditilang Dinas Perhubungan

Konten Media Partner
19 Januari 2022 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu mobil dinas di Palangka Raya saat ditilang oleh Dinas Perhubungan. (FOTO: Dinas Perhubungan Palangka Raya).
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu mobil dinas di Palangka Raya saat ditilang oleh Dinas Perhubungan. (FOTO: Dinas Perhubungan Palangka Raya).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Dua mobil dinas di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditilang Dinas Perhubungan setempat. Tilang yang dilakukan itu karena dua mobil milik 2 instansi pemerintahan tersebut sudah mati KIR-nya.
ADVERTISEMENT
"Iya betul. Waktu kita razia lalu cek kelayakan kendaraan ternyata sudah tidak layak. Artinya KIR-nya yang sudah mati," ujar Kepala Dinas Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Rabu (19/1).
Alman menambahkan dua mobil tersebut milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dan Balai P2JN wilayah Kalteng.
"Pada hal semua instansi sudah diingatkan oleh Wali Kota Palangka Raya untuk tertib beradministrasi, baik untuk kelayakan angkutan barang maupun angkutan penumpang," ujarnya.
Selain ketertiban administrasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), KIR itu bisa untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
"Kalau kita tertib itu maka ada nilai positifnya yakni mengurangi kecelakaan, peningkatan PAD dan juga PNBP," terangnya.
"Pada hal pengurusan uji KIR itu tidak sulit dan hanya sebentat saja," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Di tempat berbeda, salah satu staf Balai perencanaan pembangunan Jalan Nasional (P2JN) wilayah Kalteng yang tidak mau disebut namanya mengakui bahwa memang benar mobil berplat merah yang terjaring razia Ram Check milik kantor tersebut.
"Namun kami tidak ada wewenang menjelaskannya, itu ada pada pimpinan kami. Silahkan anda bersurat," katanya singkat.