Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kobar Menjadi Kabupaten Pertama di Kalteng yang Menerapkan Siskeudes

InfoPBUNverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Siskeudes ini bertujuan membantu meringankan beban tugas pengelolaan administrasi keuangan desa, sekaligus meningkatkan pelayanan publik di desa.

Wakil Bupati Kobar, Ahmdi Riansyah saat sambutan Bimtek di Palangka Raya. Foto: PROKOM.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Kobar, Ahmdi Riansyah saat sambutan Bimtek di Palangka Raya. Foto: PROKOM.

InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringi Barat (Kobar) akan menjadi kabupaten pertama di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengelola keuangan desa secara online. Karena itulah para perangkat dari seluruh desa di Kobar pada Selasa (25/5) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sekaligus launching aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) online.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Aquarius Palangkaraya ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.

Dengan penerapan Siskeudes ini, Kobar sekaligus menjadi pilot project bagi pemprov Kalteng dalam hal pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi online.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Ahmadi Riansyah aplikasi Siskeudes ini bertujuan membantu meringankan beban tugas pengelolaan administrasi keuangan desa untuk penyelesaian pekerjaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahan laporan dan pertanggung jawaban secara tepat dan informasi terkait pengunaan anggaran, salah satunya pengunaan ADD dan Dana Desa bisa diawasi oleh masyarakat agar benar benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa.

Ahmadi juga menjabarkan jika penyelenggaraan pemerintah desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otomomi daerah. “Pemerintahan desa merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta posisinya menjadi setrategis untuk keberhasilan semua program, karena itu upaya memperkuat desa merupakan lengkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Ahmadi.

Ahmadi menambahkan hal ini sesuai dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana Desa diberikan kewenangan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Di akhir sambutanya Ahmadi meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti acara bimtek ini dengan keseriusan dan tanggung jawab, memanfaatkan bimtek ini dengan semaksimal mungkin.