Konten Media Partner

KPP Pratama Pangkalan Bun Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Bagi ASN

22 Juni 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia. Foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia. Foto: IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT-Tersisa 8 hari lagi menuju batas akhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS), KPP Pratama Pangkalan Bun terus berupaya menyuarakan PPS melalui serangkaian kegiatan sosialiasi agar semakin banyak wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini.
ADVERTISEMENT
KPP Pratama Pangkalan Bun melaksanakan Sosialiasi PPS kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Bupati Kobar. Rabu (22/06)
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kobar, Suyanto, beserta Pimpinan SOPD se-Kobar. Dalam sambutannya Suyanto mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini, jika memang ada kewajiban perpajakan yang selama ini belum disampaikan dalam SPT Tahunan.
Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia, menerangkan bahwa dalam upaya menyukseskan PPS Kantor Pajak Pangkalan Bun sudah menyampaikan imbauan PPS kepada Wajib Pajak sejumlah 4.497 yang terdiri dari 2.342 via email dan 2.155 via surat tertulis. Data yang tertera dalam imbauan tersebut merupakan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari berbagai sumber baik dari dalam maupun dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pengawasan I, Isak Purnomo, dalam penyampaian prolog materi menyampaikan Tri Golden Benefits dari PPS, yaitu atas kewajiban tahun 2016-2020 tidak akan diterbitkan ketetapan pajak kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap, bagi peserta Tax amnesty (TA) apabila ada harta yang belum terlapor akan terbebas dari sanksi UU Tax amnesty sebesar 200%, kemudian adanya perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Account Representative Seksi Pengawasan I, Gusti Herlambang Putra, Gusti menyampaikan materi teknis berupa tata cara penghitungan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS.