Mabes Polri Ungkap Kasus Illegal Logging di Katingan, Kalimantan Tengah

Konten Media Partner
17 November 2020 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Mabes Polri saat berada di TKP dan sedang mengamankan sebuah truck.(FOTO: Dokumen masyarakat)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Mabes Polri saat berada di TKP dan sedang mengamankan sebuah truck.(FOTO: Dokumen masyarakat)
ADVERTISEMENT
KASONGAN- Kasus illegal logging atau pembalakan hutan di wilayah Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diungkap oleh tim Mabes Polri, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
Pembalakan hutan yang diduga dilakukan oleh UD Karya Abadi tersebut dicek legalitasnya oleh aparat dari Mabes Polri yang datang sejak Jumat 13 November 2020.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Syaiful membenarkan adanya pengecekan perusahaan di Bansaw milik Haji Ripansyah.
Menurut Kapolsek, pengecekan tersebut dilakukan karena adanya dugaan bahwa penggarapan kayu log yang berasal dari Batu Tukan, Kecamatan Petak Mala dan di Km 35 memasuki kawaaan HPH PT Dwima Group.
“Beberapa karyawan Bansaw UD Karya Abadi dan masyarakat sudah dan sedang dalam pemeriksaan, sedangkan untuk pemilik Bansaw sedang tidak ada di tempat," ujar Syaiful.
Adapun mereka yang diamankan yakni Rahimin Ratmo Raharjo, Jumarno, Ahmad, Joni, Alex, Arif. Selain itu ada Muhamad, Muzadilah, Wahyu, Medi, Angga, Indra, Wandri, Kena dan Bajan. Mereka diamankan disejumlah tempat berbeda.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, adapun barang bukti yang diamankan yang diamankan yakni 3 unit Jonder dan sejumlah truck baik yang bermuata kayu maupun yang kosong.