Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Maling Sarang Burung Walet di Barut Apes, Dikunci Pemilik Lalu Ditangkap Polisi
10 Oktober 2021 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Langkah maling Sarang burung walet di Desa Payang, Gunung Purei, Barito Utara, harus terhenti ditangan polisi.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap polisi, pria bernama Melianedi itu dikurung oleh korban di dalam gedung walet. Setelah itu, korban melapor ke polisi setempat.
”Kronologi kejadian saat pelapor melintas di bangunan sarang walet miliknya ada melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan dekat bangunan sarang walet tersebut," ujar Kapolsek Gunung Purei Ipda Kuslan, Sabtu (9/10).
Kemudian kata Kuslan, pelapor mengecek pintu masuk bangunan sarang, didapati kunci gembok pintu sarang walet dalam keadaan rusak dan terkunci dari dalam.
"Pelapor menggedor pintu terdengar suara orang dari dalam sarang kemudian pelapor mengunci bangunan tersebut dari luar dengan menggunakan paku dan diikat untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Gunung Purei," ungkap Kuslan.
Kemudian anggota Polsek Gunung Purei beserta pelapor dan saksi mendatangi lokasi sarang walet.
ADVERTISEMENT
"Anggota polsek memberi peringatan agar orang yang di dalam bangunan sarang untuk keluar, akan tetapi pelaku tidak mau keluar," papar Ipda Kuslan.
Kemudian anggota Polsek melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, kemudian pelaku bersedia keluar dan diamankan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarang burung, ditemukan hasil Tindak Pidana berupa 15 lembar sarang walet dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian disimpan di atas plafon bangunan sarang burung," ungkap Kuslan.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Gunung Purei lalu perkara dilimpahkan ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 yo 362 KUHP, beserta barang bukti yang diamankan seperti 15 lembar sarang walet, linggis,badik, alat pahat panen sarang,besek,kendaraan sepeda motor roda 2 Honda Blade nopol KH 3394 EP, serta Kayu balok untuk pengunci sarang dengan Kerugian diperkirakan sebesar 10 juta rupiah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT