Konten Media Partner

Mantan Kepsek di Barito Utara yang Cabul Muridnya Dituntut 17 Tahun Penjara

9 Maret 2022 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidum Kejari Barito Utara, Bayu Fermadi.
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidum Kejari Barito Utara, Bayu Fermadi.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Mantan kepala sekolah di Barito Utara yang mencabuli anak muridnya dituntut 17 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Harianja melalui Kasi Pidum Bayu Fermady, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
"Sudah sidang tuntutan. Kita tuntut maksimal yakni 17 tahun penjara," ujar Bayu saat ditemui di ruangannya.
"Nanti minggu depan mungkin terdakwa akan pledoi," tambahnya.
Selain tuntutan 17 tahun penjara, terdakwa K juga didenda 1 miliar rupiah atau subsider 1 tahun penjara.
"Tuntutan ini ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal karena terdakwa merupakan seorang pendidik," terang bayu.
Dalam proses persidangan, Bayu mengapresiasi terdakwa yang sangat kooperatif.
"Salut saya, terdakwanya kooperatif sekali," ujarnya.
Sebagaimana diketahui persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka K (53) terhadap korban yang merupakan anak muridnya.
Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2017 silam, saat itu korban masih berusia 10 tahun. Sedangkan terungkapnya pada November 2021, saat korban sudah berada di SMP.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, terungkapnya kasus ini berawal ketika Handphone milik korban dibuka oleh keluarganya. Saat itu terdapat chatingan pelaku ke korban tentang ajakan atau rayuan persetubuhan.
Terhadap isi chatingan dan juga pengakuan korban, keluarga akhirnya melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti.