Mantan Kepsek di Barito Utara yang Cabuli Muridnya Minta Keringanan Hukuman

Konten Media Partner
16 Maret 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Proses hukum kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah di wilayah Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah sudah memasuki babak akhir.
ADVERTISEMENT
Setelah dituntut 17 tahun penjara dan denda 1 miliar, terdakwa K melalui kuasa hukumnya melakukan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (15/3).
Dalam pledoi yang diperoleh awak media ini terdakwa meminta agar hukuman terhadap dirinya diringankan.
"Intinnya dalam pledoi itu meminta agar majelis hakim meringankan hukuman," ujar Herman Subagio.
Subagio menjelaskan permohonan keringanan hukuman itu atas pertimbangan terdakwa selalu sopan dan kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung hingga sudah berusia lanjut.
"Terdakwa memohon keringanan hukuman karena dalam persidangan bersikap kooperatif dan sopan, mengakui segala perbuatannya dan menyesalinya, tidak pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan memasuki kategori usia lanjut," terang Subagio.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya mantan kepala sekolah di Gunung Timang, Barito Utara yang mencabuli anak muridnya dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Barito Utara.
ADVERTISEMENT
Selain tuntutan 17 tahun penjara, terdakwa K juga didenda 1 miliar rupiah atau subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa diketahui melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak muridnya.
Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2017 silam, saat itu korban masih berusia 10 tahun. Sedangkan terungkapnya pada November 2021, saat korban sudah berada di SMP.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika Handphone milik korban dibuka oleh keluarganya. Saat itu terdapat chatingan pelaku ke korban tentang ajakan atau rayuan persetubuhan.
Terhadap isi chatingan dan juga pengakuan korban, keluarga akhirnya melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti.