Konten Media Partner

Maskapai Penerbangan Dilarang Angkut Penumpang pada 6-17 Mei 2021

3 Mei 2021 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Meski tidak ada aktivitas penerbangan pada 6-17 Mei 2021, Bandara Iskandar, Kotawaringin Barat, tetap beroperasional seperti biasa.

Peawat Trigana Air saat tiba di Bandara Iskandar Kotawaringin Barat. Foto: M. Rizal Wachid.
zoom-in-whitePerbesar
Peawat Trigana Air saat tiba di Bandara Iskandar Kotawaringin Barat. Foto: M. Rizal Wachid.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga, untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan semua moda transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran pada 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Zuber, mengatakan untuk bandara akan tetap beroperasional seperti biasa, hanya saja untuk maskapi tidak beroperasi pada tanggal yang dilarang pemerintah.
"Tanggal 6-17 Mei 2021 tidak ada aktifitas penerbangan, bandara tetap beroperasional seperti biasa," ujar Zuber saat dikonfirmasi via telepon. Senin, (3/5).
Zuber melanjutkan terkait penumpang yang datang dari luar Kotawaringin Barat tidak seperti sebelumnya, tetapi untuk yang akan pergi keluar dari Kotawaringin Barat masih seperti sebelumnya.
"Untuk yang datang ke Kotawaringin Barat 2 bulan terakhir ini menurun 50% hal ini terjadi karena aturan pemerintah Kalimantan Tengah mewajibkan Swab PCR jika ingin memasuki Kalimantan Tengah baik menggunakan transportasi pesawat ataupun kapal. Kalau yang keluar seperti ke Jawa misalnya masih ramai, karena syaratnya masih menggunakan swab antigen saja," jelas Zuber.
ADVERTISEMENT