Konten Media Partner

Masuk Kalimantan Tengah Wajib Punya Surat PCR dan RT-Antigen

29 Juni 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran kembali mengeluarkan surat edaran wajib Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
ADVERTISEMENT
Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 443.1/107/Satgas COVID-19 itu tentang peningkatan upaya penanganan COVID-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Kalteng.
“Aturan yang baru masuk Kalteng wajib PCR, terutama untuk perjalanan udara dan laut,” kata Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID19, Erlin, Selasa (29/6).
Surat edaran ini menekankan untuk pelaku perjalanan transportasi udara dan transportasi laut atau penyeberangan laut harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Surat tersebut juga diharuskan distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelaku perjalanan darat baik transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau surat keterangan negatif rapid test antigen.
Masa berlaku RT-PCR juga sama harus diambil maksimal 3 hari atau 3x24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan untuk RT-Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.