Mucikari di Kalteng Jual Gadis 18 Tahun Lewat Michat untuk Beli Narkoba

Konten Media Partner
11 September 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BA, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat diamankan oleh polisi. (FOTO: Humas Polda Kalteng).
zoom-in-whitePerbesar
BA, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat diamankan oleh polisi. (FOTO: Humas Polda Kalteng).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Prostitusi online kini kian marak. Ada yang dijalankan sendiri oleh pekerja seks komersil dan ada pula melalui jasa mucikari.
ADVERTISEMENT
Kali ini di Kota Palangka Raya, seorang pemuda berinisial BA yang adalah mucikari ditangkap oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. BA ditangkap karena memperdagangkan korban inisial NO (18). Hasilnya untuk beli makan, rokok hingga narkotika.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh BA terungkap ketika adanya laporan dari masyarakat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, menerangkan pelaku ditangkap karena diduga bertindak sebagai mucikari prostitusi daring dengan memperdagangkan NO, wanita berusia 18 tahun dan KR, remaja pria berusia 16 tahun.
"Pengungkapan berawal ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum  mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 nomor 10, Kota Palangka Raya," ungkap Eko.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Eko menambahkan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.
"Saat dimintai keterangan, KR mengaku jika menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," imbuh Eko. Sabtu (11/9)
Sementara itu Eko menyampaikan, dari hasil ekploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku.
"Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp.400.000, 10 alat kontrasepsi, dan 1 buah botol pipet sabu," ucap Eko.
Pada kasus ini Eko mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban," tutupnya.