Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Nekat Curi Motor, Seorang Sopir Diamankan Polsek Pangkalan Lada
25 November 2020 12:49 WIB
Penangkapan pelaku yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir ini bermula dari laporan warga bahwa motor yang diparkirkan diteras rumah miliknya hilang atau sudah tidak ada ditempat.

ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT – Seorang pria di Kalimantan Tengah, bernama Adik Prasetyo (34) diamankan Personel Polsek Pangkalan Lada dan tim resmob gabungan Polres Kotawaringin Barat dan Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah lantaran nekat melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pangkalan Lada pada 4 November 2020.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono melalui Kanitreskrim Aiptu Didik Cahya Indarto menjelaskan, penangkapan pelaku yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir ini bermula dari laporan warga bahwa motor yang diparkirkan diteras rumah miliknya hilang atau sudah tidak ada ditempat.
“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di Jalan Kesehatan, Desa Pembuang Hulu 2, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berikut satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX dengan nopol KH 6315 GY warna hijau,” jelasnya.Minggu (22/11).
Selain itu, lanjut Didik, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bahwa sudah dua kali melakukan pencurian. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit honda Supra X 125 warna putih merah.
ADVERTISEMENT
“Untuk barang bukti ini belum sempat berpindah tangan kepada pembeli, karena sudah dilakukan penjualan via online oleh pelaku namun belum ada yang menawar maupun berminat membeli,” tambah Didik.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan personel Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.