Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Oknum Kades Di Kalteng Diduga Pekerjakan Anak Di bawah Umur Jadi PSK
25 November 2019 17:57 WIB
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA-Kepala Desa Kartamulya, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah berinisial sangat miris dan biadab kelakuannya. Mengapa tidak? Pria yang memiliki tempat karoke bernama Navin Asia tersebut justru mepekerjakan gadis dibawah umur berinisial NS(14) untuk menjadi pemandu lagu dan diduga melayani jasa esek-esek bagi pria hidung belang.
ADVERTISEMENT
Kejahatan kemanusiaan yang sudah berjalan kurang lebih sebulan tersebut dilaporkan masyarakat dan akhirnya tercium petugas kepolisian Polda Kalteng. Oknum kades diringkus oleh petugas Ditreskrimum Polda Kalteng dirumahnya bersama seorang gadis cilik, Selasa 12 November 2019.
“Pelaku ini adalah seorang kepala desa yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak. Dia kita amankan dikediamannya. Sedangkan korban diamankan ditempat karoke,”ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin 25 November 2019.
Dalam pengembangan selanjutnya, Hendra menerangkan tempat karoke milik kades tersebut tersedia jasa esek-esek atau prostitusi bagi pria hidung belang.
"Korban berinisial NS diduga melayani para pria hidung belang dengan tarif sekitar satu juta rupiah. Dia tidak hanya sebagai pemandu lagu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, gadis cilik tersebut juga mengonsumsi narkotika jenis sabu yang diduga disediakan oleh kades yang berprofesi layak mucikari.
“NS terbukti positif mengandung narkotika kita serahkan ke panti rehabilitasi sedangkan Kadesnya kita amankan ke Polda Kalteng,”beber Hendra.
Sementara itu ditempat berbeda, Polda Kalteng juga mengamankan dua orang berbeda yang berprofesi sebagai mucikari. Keduanya adalah PN dan DN.
Hampir mirip NSP, PN diringkus ditempat karoke miliknya ditempat lokalisasi di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12 Palangkaraya, sedangkan DN diamankan di sebuah hotel cukup terkenal di Jalan Yosudarso Palangkaraya.
"Ketiga mucikari yang diamankan rata-rata bermodus mencari pekerja. Mereka cenderung mencari yang masih berusia belia biar memiliki daya tarik bagi pelanggan," ujar Hendra.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk DN dia melancarkan bisnis prostitusi onlinenya lewat salah satu web yang dimilikinya," tambahnya.
Terhadap ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.