Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Operasi Yustisi di Palangka Raya Sumbangkan Ratusan Juta Rupiah ke Kas Daerah
28 Desember 2020 13:49 WIB
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Sejak operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan, pemerintah kota Palangka Raya sudah mendapatkan ratusan juta rupiah dari para pelanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini sudah ada 5.001 kasus pelanggaran protokol kesehatan di Kota Palangka Raya. Pelanggar yang memilih sanksi sosial sebanyak 3.099 orang dan memilih denda uang sebanyak 1.404 orang," ujar Koordinator Lapangan Satgas COVID-19 Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, Minggu (28/12).
Menurut Siburian, selain pelanggar perorangan yang membayar denda sebesar Rp 100 ribu, terdapat juga pelaku usaha yang harus membayar denda sebesar Rp 5 juta karena terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Total uang denda yang dibayarkan para pelanggar protokol kesehatan selama ini sekitar Rp165 juta. Uang tersebut disetorkan ke kas daerah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Menurut Hemat, pada momentum menjelang tahun baru 2021 ini, pihaknya akan semakin masif melakukan sosialisasi dan juga menindak setiap orang yang masih nekat melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang sudah berlaku.
ADVERTISEMENT
"Bagaimanapun kami tetap melakukan razia masker. Kami juga tetap mengedukasi warga terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan disejumlah titik yang berpotensi terjadi pelanggaran," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengajak masyarakat Kota Cantik agar selalu sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Corona atau tidak menyebarkan virus bagi yang lain.
"Edukasi akan terus kita lakukan secara masif, tetapi lebih dari itu kembali lagi pada kesadaran masyarakat untuk disiplin mematuhi prokes," tutupnya.