Panen Buah Sawit Perusahaan, 29 Pencuri di Kotawaringin Barat Diamankan Polisi

Konten Media Partner
10 Juni 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono beserta jajaran melakukan pers release di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono beserta jajaran melakukan pers release di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 29 pencuri melakukan panen buah sawit di dua anak perusahaan dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotawaringin Barat (Kobar) kini diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Salah satu pencuri Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan oknum dari karyawan perusahaan bernama Gufron melakukan pencurian bersama-sama kompoltan pencuri buah sawit.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono menuturkan, oknum karyawan perusahaan sawit yang menjadi koordinator pencurian sawit tersebut berdalih melakukan pencurian karena keadaan ekonomi. Pasalnya uang gaji yang telah diterimanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Awal mula pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 07.00 WIB, tersangka Gufron memerintahkan pada tersangka Mikael Umbu Awang untuk melakukan panen buah kelapa sawit di perusahaan di Pangkalan Banteng untuk melakukan panen buah sawit," ujar Bayu, Jumat (10/6) saat pers release di Mapolres Kobar.
Bayu meneruskan, tersangka Mikael berangkat dan melakukan pemanenan TBS di lokasi yang dimaksud. Namun 2 jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB tersangka Gufron kembali menelpon Mikael untuk mencari panen tambahan buah kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB tersangka Mikael kembali melakukan panen di Blok 18/21," terangnya.
Bayu menambahkan, malam harinya sekitar pukul 20.45 WIB tersangka Ade Sutama rekan dari tersangka Gufron, menghubungi Mikael, untuk menanyakan di mana letak buah panen tambahan tersebut.
"Setelah dijelaskan lokasinya tersangka Ade kemudian mendatangi lokasi tempat meletakkannya buah sawit itu. Di tempat tersebut ia bertemu Mikael dan mereka kemudian memuat TBS tersebut dalam mobil pikap," terang Bayu.
Saat memuat buah sawit, lanjut Bayu, aksi mereka dipergoki oleh satpam perusahaan. Saat itulah tersangka Mikael langsung kabur dan tidak lama kemudian bisa ditangkap di mess karyawan yang berada di kawasan kebun sawit tersebut. Sedangkan tersangka Ade tidak bisa kabur dan dibawa ke pos satpam. Kemudian atas informasi tersangka Ade, tersangka Gufron juga ditangkap di mess perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama, pasal 374 KUHP tentang penggelapan junto pasal. Khusus untuk tersangka Gufron ditambah dengan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyuruh orang lain melakukan perbuatan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.