Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pasang Spanduk Iklan di Pohon Akan Didenda Rp 50 Juta
24 November 2019 23:46 WIB
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) akan bertindak tegas kepada pemilik usaha yang kedapatan memasang spanduk iklan di pohon peneduh di dalam Kota Pangkalan Bun.
ADVERTISEMENT
Larangan ini sudah dikeluarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni memegaskan, sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar Perda yang memasang spanduk iklan tersebut di pohon peneduh yakni maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
"Karena akibat ulah pemasang spanduk tersebut, berpotensi merusak pohon dan keindahannya. Untuk itu mulai saat ini setiap pelanggar yang kita temukan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan," ujar Majerum, Minggu (24/11).
Menurut Majerum, Tim pembersih pohon yang dikoordinator oleh Orangutan Foundation International (OFI) telah menemukan pohon peneduh yang telah di pasang iklan dengan cara di paku baik iklan banner maupun spanduk.
ADVERTISEMENT
"Diantaranya di Jalan Pangeran Antasari, Sutan Syahrir, H.M Rafi'i, Iskandar dan jalan lainnya," imbuhnya.
Majerum mengimbau, kepada pemilik usaha untuk tidak memasang, menempel ataupun memaku spanduk atau banner iklan yang merusak pohon. Pasalnya masih banyak ditemukan iklan menu rumah makan, klinik herbal, sedot wc dan iklan lainnnya.
"Selama ini masyarakat masih kooperatif, sehingga masih kami sita bukti pelanggarannya," pungkasnya.