Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemerintah Provinsi Kalteng Luncurkan Pedoman Pengakuan Keberadaan MHA

InfoPBUNverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Wamen KLHK: Jika Dibandingkan dengan Provinsi Lain, Kalteng Hanya 1 Hutan Adat di Pulang Pisau

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri saat melakukan Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan MHA Prov. Kalteng.
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri saat melakukan Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan MHA Prov. Kalteng.

PALANGKA RAYA- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri sekaligus membuka secara langsung acara ”Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat(MHA)” di Bumi Tambun Bungai, Kamis 28 Januari 2021.

Dalam kegiatan yang digelar secara daring dan offline tersebut, Fahrizal Fitri menyampaikan diterbitkannya petunjuk teknis mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat(MHA) diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota serta berbagai pihak terkait.

“Kedepannya dalam melakukan kegiatan identifikasi, inventarisasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan MHA maupun hutan adat yang telah disampaikan kepada Bupati/Walikota, agar segera diproses lebih lanjut terhadap berkas persyaratan yang telah disampaikan,” ujar Sekda.

“Secara khusus, dengan adanya tata cara pengakuan MHA di Kalteng ini, saya atas nama pribadi dan Pemprov. Kalteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas selesainya pedoman ini”, tambahnya dalam membacakan sambutan tertulis Gubernur.

Menurut Sekda, adanya pedoman dan tata cara pengakuan keberadaan MHA sangat penting dan strategis karena akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat Adat Dayak, serta berbagai pihak terkait dalam mematuhi proses setiap tahapan untuk mewujudkan dan mendukung kinerja MHA di Kalteng.

“Kita mampu menyelesaikan dan menuntaskan proses menuju pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang semakin Berkah”, tutup Fahrizal Fitri.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri LHK RI Alue Dohong mengatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah NKRI, pemerintah memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan areal hutan adatnya. Pengakuan dimaksud merupakan bentuk pengakuan Negara kepada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat serta nilai-nilai asli dan jati diri asli Bangsa Indonesia yaitu masyarakat Hukum Adat.

Alue Dohong menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Kementerian LHK, ketentuan utama dalam proses pengajuan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang mengajukan permohonan penetapan hutan adat telah mendapat pengakuan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau produk hukum Daerah mengenai pengakuan masyarakat Hukum Adat.

“Jadi masyarakat hukum adatnya yang diakui”, pungkas Alue Dohong.