Pemilik Tanah Tambang Emas Ilegal yang Longsor Jadi Tersangka

Konten Media Partner
22 November 2020 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Polres Kobar kembali tetapkan tersangka kasus tambang emas ilegal yang longsor sebabkan 10 pekerja terkubur

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat memberikan keterangan kepada awak media. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat memberikan keterangan kepada awak media. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali menetapkan tersangka kasus tambang emas ilegal yang longsor menyebabkan 10 pekerja tambang terkubur sedalam 65 meter di Sungai Seribu, RT.06, Kelurahan Pangkut, Kabupaten Kobar, Kalteng.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menuturkan, tersangka RF (34) warga Tasikmalaya menjadi tersangka ke dua atas kepemilikan tanah dan pemodal tambang emas ilegal yang longsor pada hari Kamis (19/11) sekitar 10.00 WIB menyebabkan 10 pekerja tambang terkubur, 3 diantaranya berhasil di evakuasi dalam keadaan meninggal dunia, sementara 7 pekerja lainnya masih terkubur dan masih proses evakuasi oleh Tim SAR Gabungan hingga saat ini.
"Modus operandi, tersangka selaku pemilik lahan  dan modal dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dengan hasil komoditas mineral logam berupa emas," ujar Devy, Minggu (22/11) saat pers release di Mapolres Kobar.
Devy meneruskan, tersangka RF memberikan modal kepada tersangka pertama yakni inisial H dalam kegiatan pertambangan tanpa izin untuk membeli peralatan dan kebutuhan sehari-hari para pekerja atau buruh tambang melalui D selaku orang kepercayaan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tersangka H memberikan hasil berupa emas kepada D, kemudian hasil penjualan dikurangi biaya operasional dan bon para pekerja dan sisanya akan dibagi rata," tandasnya.
Devy menerangkan, adapun barang bukti yang diamankan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama tersangka RF, satu buku catatan keuangan, dan satu buku nota bertuliskan Salopa 2.
"Pasal yang disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 100 miliar," tuturnya.
Devy menegaskan, saat ini Jajaran Polres Kobar bersama Brimob melakukan pengamanan barang bukti dan melakukan penyitaan barang bukti yang ada di lokasi tambang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya belum tahu untuk lokasi yang lain, yang beroperasi hanya itu saja, hari ini akan kita cek semua lokasi, selama berbau ilegal akan saya tutup, sudah jelas ilegal, tidak ada lagi aktivitas tambang," pungkasnya.