Konten Media Partner

Pemkab Kobar Dorong Komitmen Penerapan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan

3 Maret 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dipimpin oleh Bupati Kobar didampingi ketua DPRD, diikuti kepala dinas terkait, Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi Kobar dan Yayasan INOBU, terkait penerapkan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan. Foto: Prokom.
zoom-in-whitePerbesar
Dipimpin oleh Bupati Kobar didampingi ketua DPRD, diikuti kepala dinas terkait, Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi Kobar dan Yayasan INOBU, terkait penerapkan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan. Foto: Prokom.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong komitmen seluruh stakeholder untuk menerapkan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan. Untuk menyelaraskan semua inisiatif yang ada dan mempercepat pencapaian ke arah keberlanjutan, pendekatan yurisdiksi dipilih sebagai upaya mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Pendekatan yurisdiksi untuk sertifikasi (Jurisdictional Approach) kelapa sawit merupakan pendekatan untuk meminimalkan dampak negatif dari budidaya kelapa sawit terhadap lingkungan dan masyarakat pada skala wilayah administrasi pemerintah, dengan mematuhi standar perkebunan yang berkelanjutan yang diperkuat dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemkab Kobar menggelar diskusi guna mencapai komitmen bersama untuk tindak lanjut penerapan pendekatan yurisdiksi. Kegiatan yang dilaksanakan di Hyatt Regency Hotel, Denpasar pada Selasa (1/3), dipimpin oleh Bupati Kobar didampingi ketua DPRD, diikuti kepala dinas terkait, Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi Kobar dan Yayasan INOBU.
“Penting untuk memastikan bahwa semua produsen kelapa sawit yang ada dalam suatu batas yurisdiksi mematuhi prinsip dan kriteria pelaksanaan praktik perkebunan yang berkelanjutan sehingga akan menjamin bahwa persyaratan lingkungan dan sosial di seluruh yurisdiksi akan dilaksanakan,” kata Nurhidayah.
ADVERTISEMENT
Nurhidayah menambahkan jika arah, kebijakan dan peraturan tentang sistem perkebunan kelapa sawit yang ditetapkan di tingkat kabupaten merupakan bagian dari pelaksanaan mandat kebijakan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019 – 2024, Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.