Pemprov Kalteng Setujui Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksekutif dan Legisilatif Pemprov Kalteng sepakat menyetujui pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Kotawaringin/InfoPBUN/foto : IST
zoom-in-whitePerbesar
Eksekutif dan Legisilatif Pemprov Kalteng sepakat menyetujui pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Kotawaringin/InfoPBUN/foto : IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati usulan pembentukan  Provinsi Kotawaringin.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) itu dituangkan dalam bentuk berita acara persetujuan bersama yang diselenggarakan di ruang rapat DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (4/8/2021).
Menyikapi hal itu, Ketua Presidium Daerah Persiapan Pembentukan Provinsi Kotawaringin, Rahmat Nasution Hamka mengapresiasi langkah Pemprov Kalteng yang telah menyetujui usulan tersebut.
"Terkait dengan setelah persetujuan bersama daerah otonomi baru, yaitu antara Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Saya menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada semua pihak, sehingga terlaksananya paripurna tersebut," kata Rahmat Nasution Hamka.
Ia berharap persetujuan itu menjadi dorongan bagi pihaknya untuk terus mengupayakan dan mengawal proses pemekaran.
"Selanjutnya kami berharap bahwa hal ini menjadi dorongan bagi kita untuk semakin memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga meningkatkan kesejahteraan kedepan. Itu tujuan utama dari pemekaran," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Abah Anum itu juga menerangkan, satu per satu tahapan demi tahapan pemekaran Provinsi Kotawaringin sudah terpenuhi.
"Sehingga ini menjadi persyaratan administratif yang sudah terpenuhi dan nanti kita akan minta pentunjuk dan arahan dari Bapak Gubernur bagaimana penyampaian aspirasi tersebut," terangnya.
Rahmat menambahkan, usulan itu akan kembali disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Apabila disetujui dan dinilai layak oleh Presiden, maka usulan itu akan di masukan sebagai daerah persiapan provinsi baru.
"Nantinya di pusat kita akan menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi, sehingga nantinya pemerintah pusat akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang baru menuju daerah persiapan," pungkasnya.