Pengadilan Agama Muara Teweh Tangani 348 Kasus Perceraian Selama 2021

Konten Media Partner
29 September 2021 21:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Sejak bulan Januari hingga Agustus 2021, Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangani 348 kasus perceraian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh, Kemijan, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
"Untuk bulan Januari sampai Agustus 2021 ada 348 perkara perceraian yang kita tangani," ujar Kemijan saat ditemui di ruangannya.
"Angka ini bukan hanya dari Barito Utara saja tetapi juga dari Murung Raya. Karena untuk yang dari Murung Raya masih sidangnya di sini. Tetapi lebih banyak yang dari Barito Utara," tambahnya.
Dari 348 kasus tersebut, terdapat 300 kasus yang sudah diputuskan. Sisanya 48 kasus yang sedang berproses.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2020 maka ada tren penurunan. Karena pada tahun 2020 ada 501 kasus. Hampir setengah turunnya," terangnya.
Saat tanyakan terkait faktor penyebab yang dominan kasus perceraian yang ditangani, Kemijan mengatakan bahwa paling banyak faktor ekonomi dan juga pihak ketiga.
"Untuk tahun 2021 ada dua penyebab besar. Pertama, faktor ekonomi. Untuk faktor ekonomi ini ada 70 persen. Kedua, karena adanya pihak ketiga," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan faktor usia, Kemijan menjelaskan bahwa para pihak yang terlibat dalam kasus perceraian yang ditangani berkisar antara usia 25 sampai 40 tahun.
"Untuk tahun 2021 ya, itu usianya rata-rata 25 hingga 40 tahun. Laki-laki dan perempuan," ujarnya.