Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, BARITO UTARA - Pengedar narkoba jenis sabu - sabu berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Albert Sunarto alias Albert (34 tahun) warga jalan Bangau Gang Perintis, Kelurahan Melayu.
ADVERTISEMENT
Albert dibekuk pada hari Senin Tanggal 17 Pebruari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Simpang LP 01, Rt. 15 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Adapun awal dari penangkapan Albert Sunarto alias Albert (34 tahun) saat petugas mendapat informasi Albert sering menjual narkoba jenis sabu.
Albert Sunarto alias Aalbert (34 tahun) saat petugas mendapat informasi Albert sering menjual narkoba jenis sabu.
kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan, tempat tinggal barak terlapor.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Heryanto mengatakan, saat ditangkap diduga pengedar sabu Albert Sunarto alias Aalbert (34 tahun) coba mengelabui petugas dengan modus menyimpan sabu dibawah tempat cuci piring, Selasa, (18/02/2020).
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penggeledahan lanjut dia, dikamar dan dapur Albert Sunarto alias Aalbert (34 tahun) petugas menemukan barang bukti sabu di bawah tempat cuci piring.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Barut adalah 1 buah paket plastik klip berisikan narkoba sabu berat, (0,74) gram bruto, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet kaca," kata imbuh dia.
Kemudian sambung dia, pihaknya juga mengamankan 1 buah alat pembakar, 2 buah plastik klip kosong, 1 sendok takar, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah hp lipat merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah tempat cucian piring, Uang tunai Rp 900.000
"Saat ini terlapor Albert telah diamankan beserta barang bukti di Polres Barut untuk di proses lebih lanjut," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian pungkas Kasat Narkoba IPTU Adhy Heryanto.