Penumpang Pesawat di Kotawaringin Barat Wajib Tes PCR

Konten Media Partner
24 Oktober 2021 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas di Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun. Foto: Joy Nugroho.
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas di Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun. Foto: Joy Nugroho.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Penurunan status dari level 3 ke level 2 dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, belum membawa perubahan terhadap persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih mewajibkan penumpang pesawat, baik keluar maupun masuk Kotawaringin Barat untuk menunjukkan dokumen pemeriksaan tes PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan.
Kepala Kantor Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber, mengatakan, sejauh ini Bandara Iskandar masih mewajibkan tes PCR dengan hasil negatif.
"Ya, penerbangan di Kotawaringin Barat masih menggunakan tes PCR ," ujar Zuber saat dihubungi via WA. Minggu, (24/10).
Lanjutnya, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait hal ini dengan Satgas COVID-19.
"Kita masih menunggu instruksi dari Satgas COVID-19, jadi bersabar saja dulu sambil melihat situasi dan kondisi kasus pandemi di Kotawaringin Barat," jelas Zuber.
Baru-baru ini pemerintah memberlakukan syarat baru bagi penumpang pesawat. Mereka tetap mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif COVID-19 dengan tes PCR, meskipun sudah mendapatkan suntikan vaksin corona sampai dua dosis.
ADVERTISEMENT
Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan ke mana saja. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.