Perluas Lokasi TUKS, PT Kapuas Prima Coal Gelar Konsultasi Publik

InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - PT Kapuas Prima Coal, Tbk (KPC) menggelar konsultasi publik AMDAL rencana kegiatan perluasan lokasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sarana dan prasarana fasilitas pendukungnya serta pengembangan pelabuhan PT KPC di Aula Kantor Kecamatan Kumai, Jumat (6/12).
Direktur Oprasional PT KPC Padli Noor menuturkan, tujuan kegiatan konsultasi publik ini guna menghimpun aspirasi berupa saran, pendapat dan berupa tanggapan masyarakat sebagai bahan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana penembangan pembangunan TUKS serta sarana dan prasarana pendukungnya oleh PT KPC di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.
"Konsultasi publik ini salah satu tahapan awal dari kegiatan penyusunan dokumen AMDAL, dan ini wajib karena amanah undang-undang," ujar Padli, Jumat (6/12) kepada InfoPBUN.
Padli meneruskan, dengan adanya konsultasi publik ini masyarakat juga dapat mengetahui dan dapat terlibat langsung penyusunan proses dokumen AMDAL. Sehingga tidak ada kesan perusahaan menyembunyikan sesuatu ke masyarakat.
"Penambahan jumlah jetty yang semula ada dua menjadi tiga, kemudian perubahan desain dari jetty menjadi pelabuhan multipurpose, yang tadinya tidak bisa disandari oleh kapal yang berkapasitas 4.000 hingga 5.000 diharapkan nanti mampu disandari kapal-kapal yang berkapasitas di atas 5.000," jelas Padli.
Dengan penambahan kapasitas tersebut, lanjut Padli, kegiatan ekspo dan impor tidak lagi transhipment, kapal bisa langsung masuk ke dalam dan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
"Masukan dari masyarakat bagus sekali, karena itu merupakan kewajiban bagi perusahaan dan apapun itu kita harus mengutamakan masyarakat setempat. Terutama dalam kebutuhan tenaga kerja dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, sehingga dengan adanya perubahan ini masyarakat dapat merasakan dampak positif," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar Syahrudin menyampaikan, untuk AMDAL PT KPC sendiri sebenarnya sudah lengkap. Namun karena ada penambahan TUKS serta sarana dan prasaran maka dilakukan penambahan melengkapi dokumen AMDAL tersebut.
"Sehingga dokumen AMDAL secara otomatis harus dirubah, dalam hal ini masyarakat mengapresiasi adanya keterbukaan dari pihak PT KPC. Sebetulnya konsultasi publik ini diperlukan hanya pada tahap awal, ini penambahan pun mereka menggelar konsultasi publik, artinya pihak perusahaan keterbukaan ke publik sangat besar," pungkasnya.
