Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten Media Partner
Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa di Kobar Diminta Taat Bayar Pajak Daerah
7 Maret 2023 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit![Inspeksi lapangan tim gabungan yang dibentuk Pemkab Kobar ke lokasi perusahaan tambang pasir kuarsa di kecamatan Kumai, Senin (6/3). Diharapkan semua perusahaan maupun pengusaha tambang Minerba tertib membayar pajak daerah. Foto: IST/InfoPBUN](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gtxdd2xd3v6g0ajyday33b2p.jpg)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui tim gabungan melakukan inspeksi lapangan ke lokasi perusahaan tambang pasir kuarsa di Kecamatan Kumai, Kobar, Senin (6/3/2023). Inspeksi dipimpin Asisten 1 Setda Kobar Tengku Ali Syahbana.
ADVERTISEMENT
Sedikitnya terdapat 6 perusahaan yang mendapat inspeksi tim gabungan, di antaranya PT Prima Bundiarta Nusa, PT Indo Graha Artha Raya, PT Bambu Kuning Yutaba, PT Bambu Kuning Enam Belas, PT Bambu Kuning Delapan Belas dan CV Fajar Aneka Persada.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan mengatakan tinjauan itu dilakukan untuk memastikan para perusahaan tambang memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah dan pusat, sesuai regulasi yang berlaku.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), pajak yang harus dibayar pihak perusahaan yakni sebesar 20 persen dari perkalian volume dan harga patokan mineral yang ditambang.
Untuk itu, pihaknya menginginkan agar perusahaan yang telah ditinjau bisa menjadi contoh bagi perusahaan tambang yang lain, terlebih salah satu perusahaan tambang pasir kuarsa itu rencananya bakal melakukan ekspor ke mancanegara, di mana setiap pengiriman bisa lebih dari 3 kali setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
“Perusahaan tersebut dapat menjadi contoh atau role model bagi perusahaan tambang lainnya yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, agar secepatnya menyelesaikan semua persyaratan perizinan bidang pertambangan serta melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah dan pusat,” katanya.
“Berdasarkan penjelasan dari perwakilan PT Indo Graha Artha Raya setiap pengiriman hasil tambang berupa pasir kuarsa akan membayarkan pajaknya ke daerah sebesar 400 jutaan setiap pengapalan dan dalam satu bulan bisa melaksanakan pengapalan minimal 4 kali,” ungkapnya.
Kepala Bapenda Kobar menegaskan, selain sebagai upaya optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor Minerba, inspeksi yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Pemkab Kobar dalam menciptakan iklim investasi yang baik di Bumi Marunting Batu Aji.
"Beroperasinya perusahaan tambang di Kabupaten Kobar tentunya juga akan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat sekitar dan juga memberikan pendapatan daerah berupa pajak yang akan dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
ADVERTISEMENT