Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polda Kalteng Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sampit
17 September 2021 20:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
SAMPIT-Dua pengedar narkotika jenis sabu di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng.
ADVERTISEMENT
Langkah dua pelaku berinisial UM dan AH tersebut dihentikan petugas saat sedang mengedarkan sabu di wilayah setempat. Sabu seberat 100 gram tersebut dipecah-pecah ke dalam beberapa paket lalu diselipkan di dalam celana dalam.
"Penangkapan terhadap tersangka UM dan AH dilakukan tanggal 15 September pukul 18.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Tjilik Riwut Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim," ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Diresnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo, Jumat (17/9).
Tak berhenti di pinggi Bundaran Desmon Ali, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku AH di Jalan Teratai 5, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari sana ditemukan 96 gram sabu yang sudah dipecahkan ke dalam 20 paket.
ADVERTISEMENT
"Dari rumah pelaku AH kita temukan sebanyak 20 paket dengan berat kotor 96 gram, 1 buah timbangan sabu, 1 alat hisap sabu dan 1 bandel plastik klip sabu. Sabu seberat 96 gram tersebut disembunyikan di dalam tanah," beber Nono.
Nono menerangkan bahwa penangkapan terhadap dua pelaku yang hari-hari sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini tak terlepas dari informasi masyarakat. Kini dua pelaku sudah diamankan di Mapolda Kalteng.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar," tutupnya.
ADVERTISEMENT